Tidak Memenuhi Syarat, MK Putuskan 33 Perkara Sengketa Pilkada Tidak Dilanjutkan

- 16 Februari 2021, 08:08 WIB
PEMBACAAN - Panel hakim saat sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
PEMBACAAN - Panel hakim saat sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

 

JAKARTA, KALBAR TERKINI -  Setelah beberapa kali menjalani sidang, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 33 Permohonan Perselisihan Hasil (PPH) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tidak dilanjutkan.

33 PPH sengketa Pilkada Serentak tersebut, tidak lanjut ke tahap pembuktian dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.

Seperti dirilis Kalbar-Terkini.com dari Antara, PPH Pilkada Serentak 2020 yang dikabulkan untuk ditarik, adalah perkara sengketa hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Bulukumba, Sigi, Rokan Hilir, Nias, dan Bandar Lampung.

Baca Juga: Minta Masyarakat Jaga Keharmonisan, Bupati Kapuas Hulu: Terimakasih Dukungan Semua Pihak

Selanjutnya, perkara yang tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu pengajuan adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Halmahera Timur (2 perkara), Luwu Utara, Purworejo, Sijunjung, dan Padang Pariaman.

Untuk perkara yang tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Asahan, Lampung Selatan (2 perkara).

Kemudian Pangandaran, Tidore Kepulauan, Waropen (2 perkara), Lombok Tengah, Banyuwangi, Kutai Kartanegara, Bone Bolango (2 perkara), Manggarai Barat, dan Ogan Komering Ulu.

Sementara dua permohonan dinyatakan gugur, karena pemohon atau kuasanya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, yakni perkara sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya dan Medan.

Baca Juga: Melalui Video Conference, Empat Jenderal Pimpinan TNI-Polri di Kalbar Ikuti Rapim TNI-Polri

Perkara yang diputus MK, tidak berwenang menanganinya juga sebanyak dua perkara, yakni permohonan sengketa hasil Pilkada Pangkajene dan Kepulauan serta Konawe Kepulauan.

"Pengucapan putusan dan ketetapan telah selesai. Perlu disampaikan bahwa salinan putusan yang telah diucapkan akan disampaikan kepada para pihak setelah sidang ini ditutup," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.

MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021.***

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x