Cek Fasilitas Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang Akan Gantikan Kelas 1, 2 dan 3

14 Mei 2024, 08:00 WIB
KRIS dan Kelas Pelayanan Rawat Inap /Shutterstock

KALBAR TERKINI - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangi aturan baru tentang penerapan KRIS sebagai pengganti kelas 1, 2 dan 3 di BPJS Kesehatan.

KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar yang harus ada disetiap rumah sakit yang menerapkan pelayanan dengan BPJS Kesehatan.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beberapa pertimbangan untuk menerapkan KRIS di setiap rumah sakit di antaranya karena alam penyelenggaraan jaminan kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar (KRIS) dan beberapa ketentuan yang ada perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi tata kelola program jaminan kesehatan.

Baca Juga: Penyebab Kurang Darah atau Anemia Salah Satunya Penyakit Jantung

Penerapan fasilitas ruang perawatan Rumah Sakit (RS) kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Sementara itu untuk pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FASILITAS KRIS

Ilustrasi kamar intuk rawat inap RS Emanuel

Berdasarkan Pasal 46A aturan tersebut, kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar terdiri atas:

Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghilangkan Bruntusan di Wajah Secara Alami

Temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non infeksi.

Kapasitas ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirai/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, serta outlet oksigen.

Sebagai catatan, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, serta perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Nantinya, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS juga dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan.

Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, Menteri melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.

 

***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler