KALBAR TERKINI - Pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri akan mendapatkan uang untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
Anggaran tersebut akan masuk di anggaran kementerian atau lembaga dan akan diterima pada tahun 2024 mendatang, namun standar biaya masukan tersebut sudah berlaku dari bulan Mei 2023 ini.
Pemberian anggaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Dalam beleid, anggaran tambahan tersebut berbeda di setiap provinsi tergantung jumlah PNS dan besaran maksimal yang diterima pada tahun 2024.
Dana tambahan itu akan masuk dalam satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh dengan nilai besaran uang makan dan uang lauk sebagai dana tambahan untuk PNS, TNI dan Polri.
Dana tambahan tersebut merupakan satuan biaya uang makan bagi pegawai yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai.
Dana tambahan uang makan PNS, TNI dan Polri ini dihitung berdasarkan jumlah hari kerja yang diberikan setiap bulan.
Berikut biaya uang makan untuk PNS, TNI dan Polri berdasarkan golongan:
- Golongan I dan II Rp 35.000/hari
- Golongan III Rp 37.000/hari
- Golongan IV Rp 41.000/hari
- Biaya uang lauk bagi TNI dan POLRI Rp 60.000/hari
Berdasarkan daftar uang makan PNS, TNI dan POLRI yang mencapai Rp 60.000/hari dan jika dikalikan dengan estimasi 22 hari kerja, maka akan mendapatkan estimasi sekitar Rp 1.320.000 per bulan.***