Miris, Pemprov Lampung Beri Diskin 70% Tunggakan Pajak Kendaraan Tapi Mobil Dinas Gubernurnya Telat Dibayar

9 Mei 2023, 22:18 WIB
Potret kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. /

KALBAR TERKINI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengakui lalai membayar pajak mobil dinas milik Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan wakilnya setelah viral unggahan yang mengungkap tunggakan pajak mobil dinas orang nomor satu di Lampung tersbut.

"Setelah mendapatkan konfirmasi dari kepala biro umum dan sekretaris daerah memang benar ada keterlambatan pembayaran kendaraan dinas milik gubernur dan wakil gubernur Lampung, seperti yang ramai dilaporkan oleh masyarakat," jelas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Achmad Syaifullah di Bandarlampung, Selasa 9 Meil 2023.

Sebelumnya, akun media sosial @PartaiSocmed mengunggah bukti keterlambatan pembayaran pajak sejumlah mobil dinas pejabat di wilayah itu bersebelahan dengan flayer terkait diskon pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Lampung. 

Nama pertama yang disebut dalam utas tersebut adalah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Baca Juga: Transfer Saldo ShopeePay ke GoPay Semakin Mudah Cek Langkah Berikut ini

"Selamat malam Pak Arinal Djunaidi, ayo segera bayarkan pajak mobil dinasnya mumpung ada program diskon tunggakan pajak dari Gubernur Lampung," tulisnya.

Pada tweet tersebut juga dilampirkan tangkapan layar yang menunjukkan data kendaraan dengan jenis Mercedes Benz dengan nomor polisi BE 1 yang jatuh tempo pembayaran pajaknya pada 7 April 2023 lalu.

Mirisnya, Provinsi Lampung sebelumnya mengumumkan program pemutihan yang berlaku April hingga September 2023.

Dalam pengumuman tersebut menyebutkan masyarakat dapat memanfaatkan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB2), bebas denda pajak, diskon pokok tunggakan pajak yang besarannya mulai 50 hingga 70 persen.

Baca Juga: Coldplay Gelar Konser 15 November 2023 di Jakarta, Jangan Kelewatan Jadwal Pembelian Tiketnya

Dua mobil dinas yang belum dibayar pajaknya tersebut adalah Mercedes-Benz GLS 400 dan GLE 400 warna hitam yang digunakan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

Detail informasi mobil pelat BE 1 yang ternyata sudah nunggak pajak 1 bulan dan 1 hari, jatuh tempo pada 7 April 2023.

Pajak yang harus dibayarkan senilai Rp 8.526.340 sudah termasuk denda, namun masa STNK masih berlaku hingga 17 Mei 2025.

Mobil Wakil Gubernur BE 2 juga disebut belum membayar pajak, dengan tunggakan pajak 1 bulan 4 hari sebesar Rp 5.523.340.

Saat ditelusuri ke situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Provinsi Lampung saat menyertakan pelat nomor BE 1 dan BE 2, informasi justru tidak tersedia.***


 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler