CEK Tanggal Pecairan THR Bagi PNS, ASN dan Pensiunan Untuk Lebaran 2023, Lengkap dengan Jumlah Nominalnya

6 April 2023, 04:52 WIB
Ilustrasi-THR /Foto: Pixabay

KALBAR TERKINI - Berikut tanggal pencairan THR lebaran 2023 bagi PNS, ASN dan Pensiunan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menjabarkan tanggal pencairan THR Idul Fitri 2023 untuk PNS, ASN dan Pensiunan, yang sudah dimulai pada tanggal 4 April 2023.

Mekanisme pencairan THR Lebaran ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan instansi masing-masing.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Besok, 7 April 2023 Libur Apa? Berikut Tanggal Cuti Bersama dan Libur Nasional Dibulan April Tahun Ini

Jadi, THR ini kemungkinan besar akan diterima pada H-10 lebaran atau Idul Fitri 2023.

Adapun komponen THR Idul Fitri bagi PNS, ASN dan Pensiunan tahun 2023 ini sama dengan tahun lalu.

Untuk besaran yang diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk PNS, ASN atau pensiunan dari instansi pemerintah daerah akan diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.

Baca Juga: KAPAN Mulai Libur Lebaran 2023? Simak Tanggal Cuti Bersama, Libur Sekolah Serta Libur Nasional Idul Fitri

Adapun tambahan ini mengacu pada kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut kisaran THR yang akan diterima PNS atau ASN berdasarkan gaji pokok pergolongan:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Baca Juga: TANGGAL Pencairan THR Idul Fitri Untuk PNS, ASN dan Pensiunan Sudah Dipastikan, Bagaimana Dengan Gaji 13?

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji Pokok Golongan III:

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

*** 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler