Bocoran dari Menhub, Presiden Jokowi Majukan Cuti Lebaran Mulai 19 April 2023, Imbau THR Diberikan Lebih Awal

24 Maret 2023, 22:01 WIB

KALBAR TERKINI - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyatakan pemerintah sudah memutuskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah akan dimulai pada 19 April 2023.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

"Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April).

Baca Juga: Beberapa Bank Tutup Lebih Awal Selama Ramadan, Berikut Daftar Jadwal Operasional BNI, BRI, BCA dan Mandiri

Liburnya maju dua hari. Jadi, mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," jelas Budi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 24 Maret 2023.

Menurutnya, jadwal baru cuti bersama tersebut diharapkan akan mengurangi penumpukan kendaraan saat arus mudik.

Pemerintah memprediksi warga akan memulai mudik sejak tanggal 18 April sore dengan jadwal baru ini.

Ia menambahkan, jadwal baru cuti bersama telah resmi ditetapkan.

Budi bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Menpan RB Azwar Anas akan menerbitkan surat keputusan bersama baru.

Baca Juga: Menag Ikuti Arahan Presiden Soal Buka Bersama, MUI: Lah? yang bener itu karena covid atau foya-foya?

"Karena sudah diputuskan dalam ratas ini, secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami usulkan usulan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian," tambahnya.

Pemerintah juga mengimbau pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) pekerja sebelum 19 April 2023.

Menurut Budi, pemberian THR lebih awal tersebut perlu dilakukan agar para pekerja juga bisa mudik lebih awal, sehingga bisa mengurai kemacetan.

Baca Juga: Polemik Larangan Bukber, Jokowi: Transisi Pandemi ke Endemi, Harus Hati-hati Vs Kemenkes: PPKM Sudah Dicabut

"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal," ujarnya.

THR sendiri diberikan negara kepada PNS maupun pengusaha kepada pekerjanya sebesar satu bulan gaji.

Bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.***

Menhub Budi Karya Sumadi berikan bocoran soal cuti lebaran yang dimajukan mulai 19 April 2023.

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler