Link dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35, Siapa Saja yang Boleh Mendaftar? Cek di Sini Syaratnya

4 Juli 2022, 09:56 WIB
 Kartu Prakerja gelombang 35 Sudah Buka /Instagram @prakerja.go.id /

KALBAR TERKINI - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 telah dibuka pada Minggu 3 Juni 2022. 

Bagi yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, bisa mencoba login Kartu Prakerja Gelombang 35.

Caranya mudah, cukup login ke dasboard prakerja.go.id menggunakan email dan password akun yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Kemudian, klik "Gabung Gelombang" Kartu Prakerja Gelombang 35.

Baca Juga: PROFIL ACT! Yayasan Amal yang Tersandung Masalah Gaji Selangit Pengelola

Setelah itu tinggal menunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang di dashboard.

Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 35 dapat dilakukan melalui laman resmi Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Untuk daftar Kartu Prakerja, harus memiliki akun terlebih dahulu.

Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara membuat akun Kartu Prakerja:

• Buka browser di HP atau laptop.

Baca Juga: Simak Langkah Mudah Lolos Seleksi Kartu Prakerja Setelah Gagal, Nomor 4 Wajib Kalian Coba

• Kemudian, membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

• Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password.

• Jangan lupa klik centang pada pernyataan di bawah "ulangi password", kemudian klik Daftar.

• Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.

• Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.

Jika pembuatan akun selesai, langkah selanjutnya adalah masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, Klik “Lanjutkan”’

2. Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai

3. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar

4. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP

5. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP, Klik “Kirim”

6. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”

7. Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda

8. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”.

9. Setelah itu, masyarakat harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.

10. Selesai mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.

11. Setelah itu, Anda harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar

12. Klik "Mulai Tes"

13. Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi Gelombang

14. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung"

15. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

16. Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya

17. Tahap pendaftaran selesai.

18. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang.

Syarat Kartu Prakerja:

• WNI berusia 18 tahun ke atas.

• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

• Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

• Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler