Muktamar NU di Lampung Bakal Diawasi KPK? Berikut Penjelasan Lembaga Antirasuah itu, Ada yang Menyaru Pegawai

22 Desember 2021, 16:25 WIB
Muktamar Nu ke 34, Menjadi calon Ketua PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya borong 447 Suara PWNU dan PCNU /Mu'adil Faizin/lampungtengah.com

KALBAR TERKINI - Muktamar NU di Lampung Bakal Diawasi KPK? Berikut Penjelasan Lembaga Antirasuah Tersebut, Ada yang Menyaru Pegawai

Beredar isu tak sedap sepurtar pelaksanaan Mukmamar Nahdatul Ulama yang dilaksanakan di Lampung.

Lembaga antirasuah tersebut disebut akan melakukan pengawasan secara langsung.

Baca Juga: Dodi Reza Alex Noerdin Terjaring KPK, Daftar Harta Kekayaan Anak Mantan Gubernur Sumsel, Miliki Rp 38 Miliar

Menjawab isu tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara seputar kabar bahwa lembaga antikorupsi itu akan memantau pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Provinsi Lampung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi tersebut bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK.

"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email pengaduan@kpk.go.id, SMS 08558575575, WhatsApp 0811959575, website KWS https://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta," ucap Ali dilansir dari Antara, Selasa 21 Desember 2021.

Baca Juga: Azis Syamsudin Ditetapkan Tersangka KPK, Berikut Profil Lengkapnya, Partai hingga Riwayat Organisasi

KPK lanjut dia, berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK maupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," katanya.

Dia mengimbau jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke "call center" 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

Baca Juga: Mengenal Cryptocurrency dan Cara Kerjanya, NU Jawa Timur Pilih Opsi Haram, Begini Penjelasan Rincinya

Sedangkan dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid.

Tentunya dengan didukung data dan informasi yang lengkap karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

"Beberapa data dan informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi.

Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan serta identitas sumber informasi," ujar Ali.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler