Data Pribadi Bisa Bocor? PeduliLindungi Tetap Aman, Pemerintah Imbau Masyarakat Tetap Tenang

9 September 2021, 13:56 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi /Tangkapan layar Instagram/@pedulilindungi.id

KALBAR TERKINI - Data Pribadi Bisa Bocor? PeduliLindungi Tetap Aman, Pemerintah Imbau Masyarakat Tetap Tenang.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cek Sertifikat Vaksin Melalui Platform Peduli Lindungi, Begini Cara Mudah Yang Perlu Anda Ketahui

Sementara itu, sehubungan dengan penyebaran informasi sertifikat vaksinasi Covid-19 milik Presiden Joko Widodo.

Dalam siaran pers itu dijelaskan bahwa akses pihak-pihak tertentu terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19 milik Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada sistem PeduliLindungi.

Fungsi pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Kini hanya menggunakan lima parameter (nama, nomor identitas kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin) untuk mempermudah masyarakat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat.

Baca Juga: Fakta Menarik PeduliLindungi id, Aplikasi yang Digunakan Pemerintah Untuk Menekan Angka Penyebaran Covid-19

“Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak berasal dari sistem PeduliLindungi.

Informasi NIK Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum.

Sedangkan informasi tanggal vaksinasi Presiden Jokowi dapat ditemukan melalui pemberitaan media massa,” tulis siaran pers itu.

Dalam siaran pers itu disebutkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsinya.

Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data, bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada sistem PeduliLindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN).

Hal itu sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

BSSN sebagai lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber sistem elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres nomor 28 tahun 2021 tentang BSSN.

Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi, akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data sistem PeduliLindungi.

Hal itu sesuai PP PSTE, PM Kominfo nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sementara itu dalam website https://pedulilindungi.id/ disebutkan bahwa data pengguna disimpan aman dalam format terenkripsi dan tidak akan dibagikan kepada pihak lain.

Aplikasi hanya akan merekam data proximity (kedekatan) satu telepon seluler (ponsel) dengan ponsel lainnya dalam format terenkripsi. Aplikasi juga tidak merekam data geolokasi pengguna.

Sedangkan, nomor ponsel yang didaftarkan akan direlasikan dengan ID random di dalam server yang aman.

Data tidak akan diakses, kecuali jika pengguna dalam risiko tertular Covid-19, dan perlu segera dihubungi oleh petugas kesehatan.

Aplikasi PeduliLindungi telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo nomor 171 tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi.

Untuk mendukung program pengendalian pandemi Covid-19. Keputusan menteri tersebut bersifat khusus untuk memberikan jaminan perlindungan data pribadi yang sesuai dengan perundang-undangan.

Aplikasi PeduliLindungi ini sudah diluncurkan sejak Maret 2020 dan penggunaannya terus diperluas. Aplikasi ini diatur melalui Keputusan Menteri Kominfo nomor 171 tahun 2020.

"Saya tegaskan bahwa aplikasi ini aman," kata Menteri Komunikasi Johnny G Plate beberapa waktu lalu.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PeduliLindungi

Tags

Terkini

Terpopuler