Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Kasatreskrim Polresta Pontianak mengungkapkan bahwa jarak antara treadmill dan jendela hanya 60 cm.
Lalu, jendela dibelakang korban memiliki lebar 90 cm.
Tinggi dinding tempat jendela itu juga hanya 30 cm, jadi jika seseorang terjatuh atau terpeleset dari treadmill, akan sangat mudah terjatuh ke lantai dasar.
Terlebih di luar jendela tidak ada balkon ataupun penahan lainnya.
"Jarak antara treadmill dengan jendela sangat berdekatan, yakni hanya 60 Cm, jendela 90 cm, sehingga sangat memudahkan bagi orang ketika jatuh," ungkapnya.
Hingga saat ini Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan akan memanggil pemilik Gym untuk dimintai keterangan.
***