7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
9. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
* Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
* Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku
10. Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
11. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
12. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
13. Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
* Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih