Kalimantan Barat akan Adakan Pilkada Serentak 2024 Bersama 36 Provinsi Lainnya, Ini Jadwal dan Tahapannya

- 25 Mei 2024, 09:30 WIB
Gambar Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Gambar Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 /

7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

9. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

* Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

* Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku

10. Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

11. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

12. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

13. Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

* Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah