KALBAR TERKINI - Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membuka pendaftaran sebagai bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat.
Pendaftaran calong anggota Bawaslu tersebut mulai dibuka 29 Mei hingga 7 Juni 2023.
"Pendaftaran dibuka mulai 29 Mei ini sampai 7 Juni, setelah itu akan dilakukan proses administrasi dan hasilnya akan diumumkan pada 20 Juni.
Pengumuman pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan dimuat di website Bawaslu Kalbar, juga bisa datang langsung ke Sekretarian Tim Seleksi Anggota Bawaslu di Gedung Magister Hukum Untan, Jalan Daya Nasional, Pontianak," jelas Sekretaris Timsel Wilayah 2, Sukardi, saat dihubungi Kalbar Terkini, Sabtu 27 Mei 2023.
Menurutnya, setelah lolos seleksi administrasi peserta akan mengikuti tes tertulis mengerjakan soal berupa multiple choice dan essay.
"Peserta juga nanti akan dibuat makalah yang menceritakan tentang dirinya dan akan menjadi bahan panduan bagi tim seleksi dalam melakukan wawancara.
Proses seleksi tahap 2 ini akan dimulai dari tanggal 21 hingga 23 Mei, nanti tempat pelaksanaannya akan diberitakan lebih lanjuta karena saat ini kami juga masih menunggu info dari Bawaslu pusat," tambah Sukardi.
Sukardi menambahkan, untuk saat ini jumlah kuota penerimaan anggota Bawaslu berdasarkan jumlah Komisioner yang ada di daerah tersebut.
"Misalnya untuk Bawaslu Kota Pontianak, peserta yang akan mengikuti tes tertulis dan tes psikologi adalah 8 kali jumlah kebutuhan.
Dikarenakan untuk Bawaslu Kota Pontianak komisionernya berjumlah 5 orang maka 8 kali jumlah kebutuhan yaitu sebanyak 40 orang.
Demikian juga untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang lain tergantung dari jumlah komisionernya
Kuota anggota perempuan sebanyak 30%, jadi apabila kuota tersebut masih belum terpenuhi maka kami akan memperpanjang waktu pendaftarannya," ungkap Sukardi.
Berikut syarat pendaftaran calong anggota Bawaslu Kalbar:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Baca Juga: Profil Anggota DPR RI, Bambang Hermanto, yang Ibunya Ditemukan Tewas Dibunuh di Rumahnya
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang -kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
Baca Juga: Kronologi Ditemukannya Ibu dari Anggota DPR RI Meninggal dalam Keadaan Terikat dan Mulut Dilakban
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
13. Bersedia bekerja penuh waktu
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
19. Bagi Peserta yang dinyatakan Lolos Verifikasi Berkas Wajib mempersiapkan Makalah personal yang diserahkan pada saat mengikuti Tes tertulis calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada Tanggal 21 Juni 2023 yang disusun sesuai dengan pedoman penyusunan.
Cara mendaftar seleksi calon anggota Bawaslu Kalbar:
1. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia U20, Minggu, 28 Mei 2023: Brazil vs Nigeria, Italia vs Dominika
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat tetap diterima. Serta surat keteranganbebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik
9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terkahir
Baca Juga: Nyanyikan Lirik Lagu Ya Nabi Salam Alayka dari Maher Zain
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatandi pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
11. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
Baca Juga: Cek Jadwal Perempat Final Malaysia Masters 2023: 6 Wakil Indonesia Dapat Lawan Super, Siapa Saja?
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
17. Surat Pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih:
a. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi
b. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh diSekretariat Tim Seleksi atau melalui laman www.kalbar.bawaslu.go.id;
c. Dokumen Pendafatran dapat diantar langsung atau melalui Pos Kilat Khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan alamat Jl. Daya Nasional Pontianak (Gedung Magister Hukum, Universitas Tanjungpura) atau melalui Email [email protected]
d. Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa Softcopy Dokumen Pendaftaran dalam bentuk Format File Pdf
e. Dibuat masing-masingrangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) Asli dan 2 (dua) Salinan
f. Waktu Penerimaan Pendaftaran Mulai Tanggal 29 Mei 2023 s/d 7 Juni 2023 Pukul 09.00 – 16.00 WIB (hari kerja).***