Syarat dan Cara Daftar Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten-Kota di Kalbar, 30% Kuota untuk Perempuan

- 27 Mei 2023, 17:34 WIB
Pembukaan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kalbar, mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2023.
Pembukaan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kalbar, mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2023. /

KALBAR TERKINI - Tim  Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023, atas kewenangan yang diberikan oleh  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membuka pendaftaran sebagai bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat.

Pendaftaran calong anggota Bawaslu tersebut mulai dibuka 29 Mei hingga 7 Juni 2023.

"Pendaftaran dibuka mulai 29 Mei ini sampai 7 Juni, setelah itu akan dilakukan proses administrasi dan hasilnya akan diumumkan pada 20 Juni.

Pengumuman pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan dimuat di website Bawaslu Kalbar, juga bisa datang langsung ke Sekretarian Tim Seleksi Anggota Bawaslu di Gedung Magister Hukum Untan, Jalan Daya Nasional, Pontianak," jelas Sekretaris Timsel Wilayah 2, Sukardi, saat dihubungi Kalbar Terkini, Sabtu 27 Mei 2023.

Baca Juga: Live Score Semifinal Malaysia Masters: Retired, Christian Adinata Gagal Lanjutkan Pertandingan, India Final

Menurutnya, setelah lolos seleksi administrasi peserta akan mengikuti tes tertulis mengerjakan soal berupa multiple choice dan essay. 

"Peserta juga nanti akan dibuat makalah yang menceritakan tentang dirinya dan akan menjadi bahan panduan bagi tim seleksi dalam melakukan wawancara.

Proses seleksi tahap 2 ini akan dimulai dari tanggal 21 hingga 23 Mei, nanti tempat pelaksanaannya akan diberitakan lebih lanjuta karena saat ini kami juga masih menunggu info dari Bawaslu pusat," tambah Sukardi.

Sukardi menambahkan, untuk saat ini jumlah kuota penerimaan anggota Bawaslu berdasarkan jumlah Komisioner yang ada di daerah tersebut. 

Baca Juga: Benarkah Anak Pejabat Kemenhub Lakukan Bunuh Diri? Saksi Lihat Korban Shalat di Mushola Sebelum Kejadian

"Misalnya untuk Bawaslu Kota Pontianak, peserta yang akan mengikuti tes tertulis dan tes psikologi adalah 8 kali jumlah kebutuhan.

Dikarenakan untuk Bawaslu Kota Pontianak komisionernya berjumlah 5 orang maka 8 kali jumlah kebutuhan yaitu sebanyak 40 orang.

Demikian juga untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang lain tergantung dari jumlah komisionernya

Kuota anggota perempuan sebanyak 30%, jadi apabila kuota tersebut masih belum terpenuhi maka kami akan memperpanjang waktu pendaftarannya," ungkap Sukardi.

Berikut syarat pendaftaran calong anggota Bawaslu Kalbar:

1. Warga  Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 30 (tiga  puluh) tahun

3. Setia kepada  Pancasila  sebagai  dasar  negara,  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Baca Juga: Profil Anggota DPR RI, Bambang Hermanto, yang Ibunya Ditemukan Tewas Dibunuh di Rumahnya

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang  kuat,  jujur  dan  adil

5. Memiliki  kemampuan      dan       keahlian      yang       berkaitan      dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas  atau  Sederajat

7. Berdomisili  di     wilayah    Kabupaten/Kota    yang     bersangkutan,    dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

8. Mampu  secara    jasmani,    rohani,    dan     bebas    dari     penyalahgunaan narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang -kurangnya 5 (lima) tahun pada  saat  mendaftar sebagai calon

Baca Juga: Kronologi Ditemukannya Ibu dari Anggota DPR RI Meninggal dalam Keadaan Terikat dan Mulut Dilakban

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik  Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan

11. Bersedia mengundurkan   diri     dari     kepengurusan    organisasi kemasyarakatan  yang    berbadan   hukum  dan    tidak  berbadan  hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan

12. Tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang telah  memperoleh   kekuatan   hukum  tetap  karena   melakukan   tindak pidana yang  diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau  lebih

13. Bersedia bekerja penuh waktu

Baca Juga: Kemendikbudristek Cabut Operasional 17 Perguruan Tinggi, 19 Lainnya Sedang Dikaji, Ternyata Ini 4 Penyebabnya

14. Bersedia  tidak  menduduki  jabatan  politik,  jabatan  di   pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih

15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri  dari  jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

17. Mendapat surat izin  dari  Pejabat Pembina Kepegawaian atau  Pejabat yang berwenang bagi  Pegawai Negeri Sipil  yang  akan  mengikuti seleksi

Baca Juga: Penyuka Pedas? Ada Sambal Ebi Khas Pontianak vs Sambal Raja Khas Kalimantan Timur, Kamu Pilih Mana? Cek Resep

18. Bersedia  diberhentikan  sementara  sebagai  Pegawai  Negeri  Sipil   bagi Pegawai Negeri Sipil  apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

19. Bagi Peserta   yang    dinyatakan  Lolos   Verifikasi   Berkas  Wajib mempersiapkan Makalah personal yang  diserahkan pada  saat  mengikuti Tes  tertulis calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada  Tanggal 21 Juni 2023 yang  disusun sesuai dengan pedoman penyusunan.

Cara mendaftar seleksi calon anggota Bawaslu Kalbar:

1. Surat   Lamaran   yang   ditujukan   kepada   Tim   Seleksi   Calon   Anggota   Bawaslu

Kabupaten/Kota

2. Foto  copy  Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Pas  foto  warna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar

4. Foto  copy    ijazah  pendidikan  terakhir  yang    disahkan/dilegalisir   oleh instansi yang  berwenang

5. Daftar  Riwayat Hidup  (DRH)

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia U20, Minggu, 28 Mei 2023: Brazil vs Nigeria, Italia vs Dominika

6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik  Indonesia,  Bhineka  Tunggal  Ika   dan   cita-cita  proklamasi  17 Agustus Tahun 1945

7. Surat  Keterangan    Sehat   Jasmani   dan     Rohani   dari      Rumah     Sakit Pemerintah,  termasuk  puskesmas  yang   memenuhi  syarat,  surat keterangan   sehat jasmani   dan    rohani   yang    dikirimkan   dalam  satu kesatuan surat tetap diterima. Serta surat keteranganbebas narkoba dari instansi atau  rumah sakit  yang menyelenggarakan tes  narkoba

8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik

9. Surat keterangan dari   pengurus partai politik bahwa yang  bersangkutan tidak  lagi   menjadi  anggota  partai  politik  dalam  jangka  waktu  5  (lima) tahun terkahir

Baca Juga: Nyanyikan Lirik Lagu Ya Nabi Salam Alayka dari Maher Zain

10. Surat  pernyataan  bersedia  mengundurkan  diri    dari    jabatan   politik, jabatandi pemerintahan, dan  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bagi  calon yang  sedang menduduki jabatan politik,  jabatan  di  pemerintahan,  dan/atau  Badan  Usaha  Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

11. Surat   pernyataan   bersedia   mengundurkan   diri    dari    kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang  berbadan hukum dan  tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

12. Surat pernyataan tidak  pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan   yang     telah   mempunyai   kekuatan   hukum   tetap   karena melakukan tindak pidana yang  diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau  lebih, dan dibuktikan dengan surat keterangan dari  Pengadilan Negeri

13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu

Baca Juga: Cek Jadwal Perempat Final Malaysia Masters 2023: 6 Wakil Indonesia Dapat Lawan Super, Siapa Saja?

14. Surat  pernyataan   kesediaan   untuk tidak menduduki   jabatan politik, jabatan  di  pemerintahan  dan   Badan  Usaha  Milik  Negara/Badan  Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

15. Surat  pernyataan  tidak   berada  dalam   satu     ikatan     perkawinan    dengan sesama penyelenggara pemilu

16. Surat izin   dari   Pejabat  Pembina  Kepegawaian  (PPK) atau   Pejabat  yang berwenang bagi  Pegawai Negeri Sipil  yang  akan  mengikuti seleksi

17. Surat  Pernyataan  bersedia  diberhentikan  sementara  sebagai  Pegawai Negeri Sipil  bagi  Pegawai Negeri Sipil  apabila terpilih:

a. Pelamar  dapat   melampirkan   keterangan   atau    bukti   lain    yang mendukung  kompetensi   pelamar   sebagai   dasar   penilaian   dalam seleksi administrasi

b. Formulir  berkas      administrasi       calon        Anggota        Bawaslu Kabupaten/Kota  Provinsi Kalimantan  Barat  dan   keterangan  lebih lanjut dapat diperoleh  diSekretariat Tim  Seleksi atau   melalui laman www.kalbar.bawaslu.go.id;

Baca Juga: 5 Kejanggalan Kematian Anak Pejabat Kemenhub, Mulai dari Barang yang Tercecer Hingga Kuku Hampir Tercabut

c. Dokumen Pendafatran dapat diantar langsung atau  melalui Pos  Kilat Khusus ke Sekretariat Tim  Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan alamat Jl.  Daya Nasional Pontianak (Gedung Magister Hukum, Universitas Tanjungpura) atau  melalui Email [email protected]

d. Pelamar  yang    mengantar   langsung   dokumen   pendaftaran   agar membawa Softcopy Dokumen Pendaftaran dalam bentuk Format File Pdf

e. Dibuat masing-masingrangkap 3  (tiga), terdiri dari  1 (satu) Asli  dan 2 (dua) Salinan

f. Waktu Penerimaan Pendaftaran Mulai Tanggal 29  Mei  2023 s/d  7 Juni  2023 Pukul 09.00 – 16.00 WIB  (hari kerja).***

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Bawaslu kalbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x