Polemik Larangan Baju Bekas Impor (Lelong), Disperindag Tak Miliki Wewenang Beri Sanksi yang Sudah Dijual

- 22 Maret 2023, 15:10 WIB

Sebelumnya, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba mengatakan importir pakaian bekas terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Ngabuburit Jajan Kue Sambil dengar Syiar di Kampung Ramadan yang Siap Digelar di Taman Alun Kapuas Pontianak

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Hanung meminta pihak e-commerce bisa menyosialisasikan aturan ini kepada pedagang di platform mereka soal sanksi menjual pakaian bekas impor.

Namun, ia berharap bukan UMKM yang menjual pakaian bekas impor yang dikenakan sanksi, tetapi para importirnya.

Sejumlah pedagang pakaian lelong di Pontianak merasa terancam dengan pelarangan impor tersebut.

Sebut saja Ahmad, satu di antara penjual pakaian bekas impor atau lelong yang ada di kawasan Parit Mayor, Pontianak.

Baca Juga: Inilah Doa yang Nabi Muhammad SAW Baca Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Menurutnya, meskipun saat ini pemerintah tidak melakukan sanksi penyitaan baju-baju lelong yang dijual, namun ke depannya mereka akan kesulitan untuk medapatkan stok dagangan.

"Okelah kalau dagangan UMKM saat ini tidak disita, tapi nanti kalau stok jualan saye habis, gimane?," ungkap Ahmad saat ditemui di lapak lelongnya.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x