Polemik Larangan Baju Bekas Impor (Lelong), Disperindag Tak Miliki Wewenang Beri Sanksi yang Sudah Dijual

- 22 Maret 2023, 15:10 WIB

KALBAR TERKINI - Kepala Disperindag ESDM Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Kamaruzaman menjelaskan bahwa untuk impor baju bekas yang masuk ke Indonesia, pengawasannya dilakukan di pintu-pintu masuk atau di perbatasan.

Seperti halnya di Kalbar, penjagaannya lebih di pintu masuk perbatasan.

Disperindah ESDM Provinsi sendiri tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi atau menangkap baju bekas impor yang masuk dan dijual di wilayah Kalbar.

Menurut Syarif, untuk importasi barang atau pakaian bekas tersebut termasuk kegiatan yang dilarang, sesuai Permenda Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Aksi AJI dan Gemawan Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Bakau Kecil. Rendra: Langkah Bersama Jaga Kawasan Pesisir

Hal tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut terkait kepemilikan barang, dan sesuai UU No 7 tahun 2014 pada pasal 103 ayat (3) menyatakan dalam hal tertentu sepanjang menyangkut kepabeanan.

Pelanggaran di Bidang Kepabeanan merupakan kewenangan dari Penyidik di bidang Kepabeanan yang bekerjasama dengan Penyidik Perdagangan.

“Selama ini yang bisa di eksekusi, apabila barang tersebut masih berada di sarana angkutan.

Merupakan upaya memasukkan barang terlarang impor ke wilayah Indonesia,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x