KALBAR TERKINI - Kalimantan Barat kini miliki peraturan gubernur yang mengatur tentang pembentukan dan penetapam desa wisata.
Peraturan Gubernur Kalbar No. 11 tentang desa dan kampung wisata yang mengatur tentang pembentukan dan penetapan desa wisata sebagai acuan Pemda (Pemerintah Daerah) dalam penetapan, pengelolaan, pembinaan serta pengawasan desa dan kampung wisata di kalbar.
Pergub no 11 ini juga sebagai kerjasama lintas stakeholder dengan masyarakat.
"Diharapkan dengan adanya Pergub no. 11 ini dapat berikan jaminan kepastian hukum untuk desa dan kampung wisata sehingga dapat lebih memberikan nilai tambah pada perkembangan Desa wisata kalbar," harap Ketua DPD HPI Kalbar, Fahroollyadi, S.E.
Baca Juga: PW MUSHIDA Kalbar dan BMH Kalbar Adakan Talkshow Napak Tilas Perjuangan Nabi Muhammad S.A.W
Menurut Fahroollyadi, banyak destinasi wisata yang sebelum ini mengklaim dirinya sebagai desa wisata padahal sebenarnya belum memenuhi syarat.
"Saat ini baru ada dua desa di Kalbar yang sudah memenuhi tahapan prosedur standar penetapan dan disahkan menjadi desa wisata, yaitu Desa Wisata Kampong Melayu Benua Melayu Laut pada 2022 dan Desa Temajuk di 2020 yang lalu.
Dengan adanya Pergub no 11 ini sebagai acuan yang baku sehingga diharapkan dapat menambah jumlah desa wisata yang ada di kalbar.
Prosedur pencanangan desa wisata dapat dilakukan dengan cara mengajukan desa nya ke dinas pariwisata melalui pokdarwis yang ada di desa setempat.
Pengajuan dilakukan oleh kepala desa, bukan pemilik tempat wisata yang ada di desa itu," jelasnya.
Ia menambahkan, ada tiga syarat utama untuk menjadi desa wisata yaitu adanya akses, amenitas atau sarana dan prasarana serta atraksi di desa tersebut yang memadai.
"Selama ini, HPI berperan memberikan sumbangsih, berupa penyusunan draft pergub dan assesment mandiri utk pencanangan desa dan kampung wisata di dalam pergub tersebut.
Di tanah air yang memiliki Pergub desa wisata dengan kelengkapan assesment mandiri baru dimiliki Kalbar lho, ini suatu kebanggaan buat kita" ujar Fahroollyadi.***