KALBAR TERKINI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak mengadakan konsilidasi kebijakan tanggap ancaman narkoba pada sektor kelembagaan kota pontianak.
Konsilidasi tersebut diadakan bertujuan untuk mengetahui seberapa besar ancaman narkoba yang dihadapi Kota Pontianak dan langkah yang harus dilakukan untuk menanggapinya.
"Diperlukan kerjasama antar lembaga, ketersediaan fasilitas, database daerah dan data dukung anggaran.
Seperti misalnya kerjasama antar lembaga yaitu BNN mendapat info dari Dinkes Kota ada pengguna yang membutuhkan rehab, kemudian data orang tersebut diserahkan ke BNN untuk mendapatkan direhabilitas," jelas Kepala BNN Kota Pontianak, Ngatiya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalbar, Hermanus.
Menurutnya, pemerintah provinsi Kalbar bekerjasama dengan BNN Provinsi telah membentuk tim terpadu serta sosialisai P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
"Saat ini juga sudah tersedia layanan rehab medis di Rumah Sakit Jiwa Singkawang dan ke depan akan disediakan juga rehab sosial untuk para pengguna narkoba," ujar Hermanus.
Tak hanya itu, Kesbangpol juga akan menunjuk penggiat anti narkoba dan PIC di setiap perangkat daerah.
Ketua Rumah Adiksi Indonesia (RAIN), Budi Indra Yudha menyatakan kesiapan panti rehabilitasi yang didirakannya tersebut untuk menjadi partner pemerintah dalam menyediakan layanan rehab sosial bagi para pengguna narkoba.
"Sebaiknya para pengguna narkoba mendapatkan treatment yang berkelanjutan.