Rentan Pencurian Buah Sawit, DAD Sungai Laur Tetapkan Aturan Sanksi Adat

- 9 Mei 2022, 19:28 WIB
Hukum Adat Untuk kasus pencurian Sawit
Hukum Adat Untuk kasus pencurian Sawit /Pixabay/sarangib/

Baca Juga: Setelah Vakum Semenjak Pandemi Covid-19, Gawe Naik Dango Kota Singkawang Siap Digelar 26 Mei 2022

Serta melantik secara adat dan juga pemberian gelar adat kepada Ketua DAD terpilih. 

Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sungai Laur mengeluarkan dua aturan melalui proses acara adat Ngisar Pesalin Pesibu di Desa Sepotong Kecamatan Sungai Laur, Senin, 9 Mei 2022.

Dua aturan itu yakni aturan tentang sanksi pencurian buah sawit dan sanksi perkelahian. 

"Aturan ini agar Kecamatan Sungai Laur semakin kondusif, ramah dan berbudaya," ucap Camat Sungai Laur, Remanus Romawi SE MAp.

Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan.

Serta para kepala desa, para kepala adat, unsur perusahaan dan seluruh masyarakat adat. 

Menurut Romawi, DAD merupakan jembatan hubungan kepada pemerintah.

Serta menjaga hubungan baik kepada etnis lain yang ada di Kecamatan Sungai Laur agar dapat bekerja sama untuk membangun daerah.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x