Seperti pada resepsi pernikahan diizinkan tetapi dilakukan secara terbatas dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas ruangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Makan dan minum di luar seperti restoran, rumah makan, warung kopi dan kafe diizinkan dengan jumlah pengunjung terbatas atau 50 persen dari kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan.
Demikian pula mall dan pusat perbelanjaan diizinkan operasionalnya dengan kapasitas terbatas atau 50 persen dari kapasitas gedung dan protokol kesehatan secara ketat.
"Kita berharap dengan kelonggaran ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan omzet atau penghasilannya," ujarnya.
Adanya relaksasi ini, ia berharap aktivitas perekonomian mulai bergerak kembali dan memberikan semangat bagi para pelaku usaha terutama UMKM dalam memulai bisnisnya yang sempat dibatasi karena kebijakan PPKM Level 4.
"Kuncinya adalah patuhi protokol kesehatan dan menahan diri agar kita bisa berada di zona kuning atau bahkan hijau dan turun ke level 1, itu harapan kita semua," tegasnya.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Sutarmidji Hadiri Rapat Evaluasi Penerapan PPKM Level 4, Pastikan Stok Oksigen Aman
Meskipun PPKM di Kota Pontianak sudah turun menjadi level 3, namun pihaknya akan terus memonitor pelaksanaan PPKM Level 3 di lapangan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kondisi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 kembali di Kota Pontianak.