Tertibkan Tempat Hiburan Malam, Dandim 1203/Ktp Terjun Langsung ke Lapangan

- 22 April 2021, 11:29 WIB
Razai tempat Hiburan Malam yang dilakukan oleh jajaran Forkopimda Ketapang.
Razai tempat Hiburan Malam yang dilakukan oleh jajaran Forkopimda Ketapang. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

Dandim 1203/Ktp juga menjelaskan kegiatan dilakukan dalam upaya memutus penyebaran kasus Covid-19 di Ketapang.

Lantaran pada beberapa waktu lalu Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ketapang melaksanakan swab massal dengan sasaran pengunjung THM di beberapa lokasi THM dengan hasil pemeriksaan dinyatakan terkonfirmasi Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Kerahkan Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, Dandim 1203/Ktp Pimpin Padamkan Karhutla

Baca Juga: Jenderal Asal Ketapang Merasa Nyaman-nyaman Saja, Usai Dua Kali Disuntik Vaksin Covid-19

Untuk itu, Kasatgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ketapang yang juga Bupati Ketapang Bupati Ketapang Martin Rantan,SH.,M.Sos,  telah mengeluarkan Surat Penutupan sementara kegiatan operasional THM tersebut selama 10 hari.

“Terkait hal tersebut, Kegiatan malam ini untuk pastikan apakah pihak Managemen/Pengelola/Pemilik THM mengindahkan Surat Penutupan sementara kegiatan operasional THM tersebut," ungkap Letkol Kav Suntara Wisnu Budi Hidayanta, S.H,M.Sc,. 

Sementara itu Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan, SE.,M.Si, juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas jika ada THM yang masih buka.

“Kalau ada yang masih curi-curi membuka THM mereka. Maka akan kita tindak tegas, kita tutup dan segel. Jadi jangan coba-coba karena akan kita pantau terus," tegasnya.

Baca Juga: Para Tersangka Korupsi Ketapang Ditahan, Sejumlah Orang Penting di Kalbar Menyusul?

Baca Juga: Cegah Karhutla di Lahan Gambut, Babinsa Kodim 1203/Ktp Gerak Cepat Bersama Tim Terpadu Kabupaten Ketapang

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Pendim 1203 Ktp


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x