Berkunjung ke Pontianak, Jangan Memberi Uang Kepada Gepeng Bisa Berakibat Pidana, Ini Aturannya

25 Oktober 2021, 08:53 WIB
Ilustrasi pengemis /PIXABAY/StockSnap

KALBAR TERKINI – Jika Berkunjung ke Pontianak, Jangan Memberi Uang Kepada Gepeng Bisa Berakibat Pidana, Ini Aturannya

Setiap wilayah memiliki kebijakan terkait penanganan gelandangan dan pengemis.

Satu di antaranya di Kota Pontianak yang memberlakukan sanksi pidana kepada warga yang memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis.  

Baca Juga: Hotel Mercure Pontianak City Center Gandeng Pelaku Ekonomi Kreatif Meriahkan Batik Nusantara Celebration

Pemerintah Kota Pontianak menghimbau dan melarang masyarakatnya untuk memberikan uang kepada kaum gepeng dan gelandangan di jalan raya.

Dilansir Kalbarterkini.com dari https://jdih.pontianakkota.go.id/ 24 Oktober 2021 sanksi tersebut diatur dalam Peraturan daerah Kota Pontianak Pasal 39 Nomor 11 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.  

Sanksi pasal Tiga Sembilan huruf

a. Mempekerjakan pengemis sanksi dua juta rupiah

Baca Juga: Jadwal Vaksin Pontianak September 2021,

b. Perorangan/mengemis sanksi lima ratus ribu rupiah

c. Meminta-minta belas kasihan sanksi lima ratus ribu rupiah

d. Meminta bantuan atau sumbangan sanksi satu juta rupiah

e. Memberikan uang kepada pengemis sanksi lima ratus ribu rupiah

f. Melakukan aktivitas Penjualan barang jasa sanksi lima ratus ribu rupiah

Masyarakat untuk tidak terlibat atau tergabung, pada kelompok gepeng dan gelandangan.

Baca Juga: Pontianak Mulai Pulihkan Ekonomi, Turun PPKM Level 3 Membuat Wako Waspada Akan Alami Peningkatan Kembali

Hal ini telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis.

Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, Buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran. Dikutib laman https://www.hukumonline.com/ 24 Oktober 2021

Pasal 504 KUHP berbunyi

1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

Baca Juga: Pasokan Oksigen Terbatas Beberapa Wilayah Kalimantan Barat, Sutarmidji Ingatkan Kontrol Bupati dan Rumah Sakit

2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 505 KUHP berbunyi

1. Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Baca Juga: PPKM Darurat Siap diterapkan di Pontianak dan Singkawang, Edi Kamtono : Mohon Tetap di Rumah

2. Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Serta peraturan yang dikeluarkan kepolisian, Perkapolri Nomor. 14 Tahun 2007 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

Mengatur tentang cara preventif dan penegakan hukum dalam menangani gelandangan dan pengemis. ***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler