SINGKAWANG, KALBAR TERKINI - Mendukung dan menerapkan Peraturan Pemerintah terkait penyebaran virus Covid-19 di Singkawang, jajaran Forkopimda Kota Singkawang rutin melaksanakan Sidak Patroli dan Razia.
Sidak dan patroli ini terkait dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Sebelum pelaksanaan patroli dimulai, jajaran Forkopimda melaksanakan apel dan pengarahan di Terminal Pontianak, Jalan Stasiun, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Dandim 1202/Skw, Letkol Inf Condro Edi Wibowo melalui melalui Pasi Ops Kodim, Kapten Inf Taufik Wiramansyah mengatakan, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.
Sebagaimana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, maka perlu dilakukan pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha bagi para pelaku usaha mikro.
"Bagi tempat usaha yang masih beroperasi melebihi batas waktu jam operasional pukul 22.00 WIB, maka langsung kita berikan teguran dan penindakan," katanya.
Dengan adanya pembatasan ini diharapkan pandemi Covid-19 di Indonesia dapat segera berakhir sehingga masyarakat bisa beraktivitas kembali dengan normal.
"Upaya-upaya patroli seperti ini akan terus kami lakukan, dan kami bersama satuan gugus tugas Pemerintah Kota Singkawang juga akan terus melakukan penertiban serta penindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Upaya ini dilakukan agar tidak menimbulkan kluster baru penularan wabah Covid-19 di Kota Singkawang.
"Karena kita belum tahu sampai kapan pandemi ini berakhir, sementara ruang isolasi dan rumah sakit saat ini sudah mulai penuh," ungkapnya.
Baca Juga: Pimpin Apel Pagi, Dandim 1202/Skw Tegaskan Peran Penting Babinsa dalam Sukseskan PPKM Berbasis Mikro
TNI akan tetap bekerjasama dalam segala hal untuk menerapkan Peraturan Pemerintah kepada masyarakat, terutama dalam pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19," tutupnya.
Berlaku Sepekan
Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Singkawang yang diketuai Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie turun langsung untuk membubarkan pengunjung kafe, restoran dan warung kopi dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Sabtu (24/4) malam.
Sebagaimana yang sudah disepakati bersama, untuk menekan lajunya angka terkonfirmasi Covid-19, bahwa Pemkot dan pengusaha UMKM berbasis mikro sepakat untuk menutup usahanya pada pukul 22.00 WIB sampai satu minggu kedepan.
Baca Juga: Tak Diberi Uang, Anak Durjana Bunuh Ayahnya!
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan bahwa razia yang digelar adalah upaya Pemkot Singkawang menindaklanjuti SK Gubernur Kalbar dan instruksi dari Menteri atau Satgas Covid-19 pusat.
"Bahwa kita semua harus membatasi kegiatan kita untuk mengurangi angka terkonfirmasi Covid-19 khususnya di Kota Singkawang," katanya.***