Serangan Hacker sangat Membahayakan KTT G 20!

- 14 September 2022, 09:19 WIB
Hacker Indonesia Ancam Bakal Retas Bjorka dalam 24 Jam, Janji Siap Bantu Kominfo
Hacker Indonesia Ancam Bakal Retas Bjorka dalam 24 Jam, Janji Siap Bantu Kominfo /TikTok/@wahyu3wahyudi

"Ini terlepas dari besarnya kerentanan dunia maya di Indonesia," tegasnya.


DPR RI telah mengesahkan UU Perlindugan Data Pribadi (UU PDP) pada 2016.

Tetapi, ketidaksepakatan antara legislatif dan eksekutif telah menghambat pengesahannya.

Pakar keamanan siber telah menyuarakan keprihatinan tentang kerentanan Indonesia.

Ini terutama ketika Indonesia memegang kursi Presidensi G-20 Tahun 2022.


Saat ini, Indonesia mengandalkan kebijakan keamanan siber.

Hanya saja, kebijakan ini hanya secara tidak langsung menangani perlindungan data.

Yang paling dekat dengan RUU perlindungan data pribadi adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (EIT) dan perubahannya pada 2016.

RUU 2008 mengubah UU privasi data Indonesia untuk memprioritaskan persetujuan.

Hal ini juga dinyatakan dalam laporan tahun 2021 oleh pakar hukum perburuhan, Indrawan Dwi Yuriutomo.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: The Diplomat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah