“Keadilan procedural yaitu sejauh mana seluruh pihak, terutama yang selama ini tertinggal, dapat terlibat dalam keseluruhan proses pembangunan.”
“Keadilan substansial yaitu sejauh mana kebijakan dan program pembangunan dapat atau mampu menjawab persoalan-persoalan warga, terutama kelompok tertinggal,” tulis PBB.***