Namun, lanjut Bunni, hukuman penjara yang hanya empat setengah tahun, tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni lima setengah tahun.
Hampir satu dekade berlalu, sejak unjuk rasa meluas di Suriah, hukuman ini menandai putusan pertama yang dijatuhkan dalam kasus yang terkait dengan penindasan brutal dan berdarah di Kota Damaskus, Ibu Kota Suriah, terhadap kebebasan para demonstran Arab Spring.
Warga Suriah lainnya, Anwar Raslan (58) tetap diadili. Ruslan dan juga Gharib , kabur dari perang saudara Suriah dan mendapat suaka di Jerman, tetapi ditangkap pada 2019. Raslan diduga terlibat dalam penyiksaan, sedikitnya empat ribu orang pada 2011-12, kemudian didakwa dengan 58 kasus terkait pembunuhan, pemerkosaan, dan penyerangan seksual.***
Sumber: The Syrian Observer