KOBLENZ, KALBAR TERKINI - Percuma upaya seorang perwira intelijen sipil paling kuat di Suriah, Direktorat Intelijen Umum (GID) mencari suaka di Jerman dan tinggal di Kota Koblenz, Negara Bagian Rheinland-Pfalz pada 2019.
Kejahatan yang dilakukan oleh Eyad al-Gharib (44) akhirnya terbongkar. Ternyata, suaka bukanlah jaminan dirinya tidak dikejar tuntutan internasional. Tahun itu juga, algojo Suriah ini ditangkap di Jerman dan dipenjarakan oleh pengadilan di Jerman selama empat tahun setengah, berdasarkan keputusan pengadilan, terkait kejahatan pelanggaran hak azasi manusia (HAM).
Dilansir Asharq al-Awsat, harian Pan-Arab yang berbasis di London, sebagaimana dikutip Kalbar-Terkini.com dari The Syrian Observer, Minggu, 28 Februari 2021, pengacara spesialis HAM, Anwar al-Bunni menggambarkan keputusan pengadilan Jerman terhadap mantan perwira intelijen dari Pemerintahan Suriah Presiden Bashar al-Assad ini, sebagai bersejarah.
Baca Juga: Filmkan Perjuangan Berantas ISIS, Pasukan Wanita Suriah Berterima Kasih kepada Hillary Clinton
Hanya saja, menurut Bunni kepada kepada Asharq Al-Awsat, masih banyak oknum perwira yang terlibat kejahatan HAM yang masih berkeliaran dan menikmati pengaruhnya di Pemerintahan Suriah.
Jaksa dari Kantor Kejaksaan Negeri Koblenz dalam dakwaannya menyatakan, , selama aktif bekerja di Direktorat Intelijen Umum (GID) Suriah pada 2011Eyad al-Gharib telah memenjarakan setidaknya 30 pengunjuk rasa ke penjara Damaskus, sebuah penjara yang terkenal sangat kejam dan menyiksa mereka.
Baca Juga: Truk Gilas Ranjau ISIS, Lima Petani Tewas
Menurut dakwaan jaksa, para pengunjuk rasa anti-pemerintah dibawa ke penjara rahasia, dekat Kota Damaskus, Ibu Kota Suriah. Di penjara yang dikenal dengan nama al-Khatib atau Cabang 251, mereka disiksa pada September-Oktober 2011.
Baca Juga: KPK Sebut Sering Terima Penghargaan, Nudin Abdullah: Saya Minta Maaf
Namun, lanjut Bunni, hukuman penjara yang hanya empat setengah tahun, tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni lima setengah tahun.
Hampir satu dekade berlalu, sejak unjuk rasa meluas di Suriah, hukuman ini menandai putusan pertama yang dijatuhkan dalam kasus yang terkait dengan penindasan brutal dan berdarah di Kota Damaskus, Ibu Kota Suriah, terhadap kebebasan para demonstran Arab Spring.
Warga Suriah lainnya, Anwar Raslan (58) tetap diadili. Ruslan dan juga Gharib , kabur dari perang saudara Suriah dan mendapat suaka di Jerman, tetapi ditangkap pada 2019. Raslan diduga terlibat dalam penyiksaan, sedikitnya empat ribu orang pada 2011-12, kemudian didakwa dengan 58 kasus terkait pembunuhan, pemerkosaan, dan penyerangan seksual.***
Sumber: The Syrian Observer