Januari 2009 Jaksa Agung sempat mengajukan kasasi ke MA karena bebasnya Muchdi PR. Juni 2009 kasasi langsung di tolak MA tanpa kasi berkas putusan ke Kejaksaan. Hal ini membuat Kejaksaan Agung tidak bisa mengajukan PK dokumen putusan penolakan, dari MA belum diberikan.
Sejak tahun ini sulit ajukan PK untuk menyeret Muchdi PR, ditambah segundang kontroversi dari Jaksa Agung, Hendarman Supanji. Sejak 2007 menjabat selain urus kasus Munir, juga gugat Yayasan Presiden Soeharto yang jadi lahan korupsi selama orde baru.
Rekomendasi eksaminasi Komnas HAM itu gak kesampaian karena September 2010 itu jaksa agung, Hendarman mengalami konflik dengan Yusril Ihza Mahendra, setelah menetapkan Yusril tersangka kasus korupsi.
Baca Juga: Review Keramat 2 Caruban Larang Terbaru Segera Tayang di Bioskop Indonesia Terbaru 2022
Yusril juga mengugat balik soal jabatan Hendarman periode kedua sebagai Jaksa Agung yang cacat hukum.
Jabatan Hendarman resmi dicopot sejak tahun 2010, dimana Mahfud MD menyetujui gugatan Yusril. Jaksa Agung baru pun digantikan oleh Basrief Arief yang diharapkan bisa melanjutkan Kasasi pakai Eksaminasi Komnas HAM soal kasus Munir. Tapi kembali gagal dan tidak sesuai diharapkan.***
Sumber: Twitter Mazzini @mazzini_gsp