Nikita Mirzani Batal Ditahan, Dikenakan Wajib Lapor: Alasan Kemanusiaan

- 23 Juli 2022, 15:45 WIB

KALBAR TERKINI - Penyidik Polda Banten memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“NM dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, di Banten, Jumat 22 Juli 2022.

Shinto menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani lantaran harus mendampingi tiga anaknya.

Baca Juga: Hasil Tinju Holywings Sport Show: El Rumi Bungkam Winson Reynaldi, Nikita Mirzani Habisi Dinar Candy

“Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya.

Maka penyidik akomodir permohonan Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Keterangan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. (Foto: Instagram Humas Polda Banten)

Shinto menuturkan, Nikita Mirzani tetap berstatus sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor secara rutin ke penyidik.

“Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” terangnya.

Baca Juga: Viral Netizen Ramai Tandatangani Petisi Boikot Nikita Mirzani, Ada Apa?

Dia memastikan pihaknya tetap melanjutkan dan menuntaskan kasu Nikita Mirzani meski tidak dilakukan penahanan.

Halaman:

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x