Pasangan Rizky Billar dan Lesty Kejora Diperiksa Hari ini Terkait DNA Pro, Ini Rincian Artis yang Dipanggil

- 19 April 2022, 16:20 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Rabu, 20 April 2022.
Rizky Billar dan Lesti Kejora akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Rabu, 20 April 2022. /YouTube Intens Investigasi/

Pemanggilan Ulang

Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro masih terus diselidiki polisi.

Sejumlah publik figur yang diduga terlibat dalam promosi robot trading DNA Pro juga turut diperiksa.

Baca Juga: Setelah Ivan Gunawan, Kini Giliran Ello Jalani Pemeriksaan Mabes Polri Terkait Robot TradinG DNA Pro

"Jadi satu minggu ini ke depan ada 5 publik figur yang akan dimintai keterangan penyidik," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.

Gatot kemudian membeberkan, pada Rabu 20 April 2022 penyidik akan memanggil Rizky Billar dan Lesty Kejora.

Dilanjutkan hari Kamis 21 April 2022 pesinetron Billy Syahputra dan Yosi 'Project Pop' juga akan dimintai keterangan terkait robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Kasus DNA Pro : Setelah Ivan Penyanyi Virzha Kini Di Panggil Bareskrim Besok Jumat,Lalu Siapa 6 Publik Lainya

"Jumat, 22 April itu inisialnya N (Novela) juga diperiksa. Yang disebutkan kemarin itu banyak perubahan," jelasnya.

Sementara itu, penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello dan Rossa yang sebelumnya dijadwalkan pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022 tidak dapat memenuhi panggilan penyidik sehingga dijadwalkan ulang.

"Untuk E (Ello) dijadwalkan ulang, termasuk R (Rossa) juga diminta untuk re-schedule," tukas Gatot.

Sebagai informasi, kasus investasi bodong robot trading DNA Pro terus diselidiki polisi. Hingga kini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3.

Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x