KALBAR TERKINI - Artis dan politikus Angelina Sondakh bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis, 3 Maret 2022.
Dia dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama 10 tahun penjara.
Angelina diketahui mulai menjalani pidana penjara sejak 27 April 2012.
Baca Juga: Angelina Sondakh Trauma Masuk Politik Usai Bebas dari Kurungan, Krisna Murti: Dia Ingin Sujud Syukur
Dia dipenjara lantaran terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di Palembang.
Sang artis kemudian divonis hukuman pidana selama 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015.
Mantan Anggota DPR RI tersebut juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Denda tersebut telah lunas dibayar.
Keluar dari penjara, Angelina langsung dicecar banyak pertanyaan khususnya dari kalangan jurnalis.