“Kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar, dan juga dijerat pasal 45 ayat 1, UU ITE dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal satu miliar,” tegas Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini.
Baca Juga: Polemik Kasus Novia Widyasari dan Randy Bagus di Media Sosial
Sebelumnya, Video yang viral berdurasi 1 menit 23 detik atau 73 detik sempat membuat viral warganet dengan menghadirkan pemeran yang mengenakan rok pendek dan blazer, memiliki rambut panjang, memakai masker hijau, serta mengenakan kacamata hitam.
Nah itulah seputar informasi mengenai Siskae yang saat ini sudah diamankan pihak berwajib berkat video yang viral terbaru miliknya.***