Heboh KDRT, Istri Marahi Suami Pulang Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara di Karawang

- 15 November 2021, 16:56 WIB
Terdakwa V dinyatakan bersalah di persidang Karawang atas dugaan KDRT Psikis.
Terdakwa V dinyatakan bersalah di persidang Karawang atas dugaan KDRT Psikis. /Twitter/ @unmagnetism


Ia juga memprotes karena saksi-saksi yang diajukan justru diabaikan dan tidak dipertimbangkan keterangannya.

Baca Juga: Lady Gaga, Cher, dan Paris Hilton Bereaksi terhadap berakhirnya konservatori Britney Spears


“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan.


Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara,” lanjut ujar Valencya.


Namun, Majelis Hakim meminta Valencya dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi atas sidang pembelaan minggu depan.****

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah