KALBAR TERKINI : Rizky Billar jadi topik utama media baru-baru ini, karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya.
Berita ini langsung menyebar ke beberapa media, usai Lesti Kejora, yaitu sang istri, melaporkan Rizky Billar.
Laporan yang di ajukan Lesti Kejora di benarkan adanya, olah AKP Nurma Dewi, (Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan).
"Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat ini mereka sedang mencari bukti kekerasan dalam rumah tangga tersebut melalui hasil visum.
Baca Juga: Dewa United vs RANS Nusantara : Prediksi Skor, Head To Head, Susunan Pemain dan Cara Beli Tiket
"Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya" Sambung AKP Nurma Dewi.
Karena hasil visum adalah salah satu bukti kuat, jika benar terjadinya KDRT.
Tak hanya itu, setelah hasil visum di dapat, bukti - bukti juga akan segera di minta kesaksiannya.
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," kata AKP Nurma Dewi.
Karena Laporan Lesti Kejora itu, Rizky Billar terancam hukum 15 tahun hukum penjara, UUD KDRT No 23 tahun 2004.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya. lanjut AKP Nurma Dewi.***