Simak Daftar Berapa Tarif Ojek Online(Ojol) Berikut Rincian Ongkos Terbarunya

- 12 September 2022, 23:20 WIB
Ilustrasi tarif ojol yang naik, ada inflasi yang juga bisa naik menurut peneliti Indef, simak penjelasannya.
Ilustrasi tarif ojol yang naik, ada inflasi yang juga bisa naik menurut peneliti Indef, simak penjelasannya. /ANTARA/Fauzan

KALBAR TERKINI – Penetapan aturan baru tarif transportasi online telah terangkum dalam KP No. 667 Tahun 2022, tentang pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, yang dilakukan dengan Aplikasi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub),telah menyampaikan pemberlakuan tarif ojek online yang berlaku pada tanggal 11 September 2022 kemarin.

Pemerintah telah menghitung besaran tarif secara seksama, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan ojek online.

Baca Juga: Update Harga TBS Sawit Provinsi Jambi Berlaku Hingga Periode 15 September 2022 Mendatang,Simak Selengkapnya

Berikut kami sajikan tarif terbaru ojol sudah berlaku 11 September 2022 :

Adapauan daftar tarif Ojol Zona 1 meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) memiliki tarif dasar minimum Rp8.000-Rp10.000 dari tarif sebelumnya Rp9.250-Rp11.500.

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 (semula Rp1.850 per km) Dan biaya jasa atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300 per km).

Tarif Ojol Zona 2 meliputi Jabodetabek memiliki tarif dasar minimum Rp10.200-Rp11.200 dari sebelumnya Rp13.000-Rp13.500.

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550 (semula Rp2.250 per km).
Dan biaya jasa atas sebesar 2.800 (semula Rp2.700 per km).

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x