Jika kalian yang berstatus sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ,kalian juga bisa melakukan ekspor tanpa harus menjadi perusahaan besar.
Setidaknya kalian bisa mengali pengalaman ekspor dari beberapa UMKM yang berhasil ekspor ke beberapa negara.
Meski bukanlah perusahaan besar yang memiliki kemampuan finansial besar, namun UMMK juga ternyata mampu bersaing dan menjual produk di luar negeri.
2. LEGALITAS BADAN USAHA DAN IZIN EKSPOR
Perlu kalian ketahui jika Legalitas menjadi persiapan kedua yang perlu diperhatikan.
Selain agar bisnis UKM yang dikelola diakui oleh pemerintah, legalitas tersebut juga nantinya sebagai bekal untuk memenuhi persyaratan memasuki pasar internasional.
Adapun persiapan legalitas tersebut adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP).
Serta dokumen penunjang lainnnya yang merupakan legalitas dasar yang harus dimiliki, dimana syarat dan ketentuannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia,setelah persyaratan di atas dipenuhi, pelaku bisnis UKM juga diwajibkan.
3. PERSIAPAN KULITAS PRODUK YANG MEMPUNYAI NILAI EKSPOR
Binsis UKM yang telah mempunyai produk skala ekspor tentunya perlu mempersiapkan keperluan serta pengetahuan tata cara ekspor yang bai dan benar.