Dengan kenaikan yang dinilai tak terlalu besar itu, dampak terhadap inflasi diprediksi tak akan menjadi masalah.
Ia berharap dampaknya masih dibawah 1 persen dari penambahan beban inflasi akibat kenaikan harga BBM.
Selain dari mengatur kembali harga BBM Subsidi dan Penugasan, revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 bisa menjadi jalan lain.
Melalui aturan ini, pemerintah bisa menegaskan kembali soal kriteria penerima yang berhak mengakses Pertalite maupun Solar.
Untuk diketahui, pemerintah berencana menerbitkan revisi aturan tersebut pada Agustus 2022 ini. Artinya, hanya tersisa kurang lebih satu pekan hingga tutup bulan.***