KALBAR TERKINI - Kategori kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan adalah istilah yang merujuk pada tingkatan yang bisa dipilih oleh setiap peserta sesuai kemampuan keuangannya masing-masing.
Untuk kalian yang belum tahu BPJS Kesehatan Memiliki Beberapa Kelas yakni antara kelas 1, 2, dan 3 dimana masing-masing memiliki jumlah biaya iuran yang berbeda-beda yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Berikut ada beberapa hal yang membedakan antara kelas yang satu dan lainnya,mulai dari besaran iuran sampai fasilitas.
Baca Juga: Update Rekomendasi Saham Sepekan ke Depan Hingga Proyeksi IHSG Simak Ulasan Berikut
1. Besaran Ansuran atau Iuran BPJS Kesehatan
Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan (plus mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7 ribu per orang per bulan).
Adapun cara bayar iuran BPJS Kesehatan, peserta bisa setor ke kantor cabang BPJS terdekat domisili, lewat aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.