Taksi Bluebird Digugat Pendiri Rp 11 Triliun, Begini Kronologi Lengkap Kasus yang Menjerat Perusahaan Biru Itu

- 2 Agustus 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi taksi Blue Bird
Ilustrasi taksi Blue Bird /InfoBrand.id

 

KALBAR TERKINI - Perusahaan taksi nasional Blue Bird sedang menghadapi persoalan serius.

Tak tanggung-tanggung, taksi bernuansa biru yang dikomandani Mantan Kapolri tersebut digugat pendirinya sendiri dengan nilai hingga Rp 11 triliun.

Bagaimana kronologi kasus tersebut, simak lengkapnya di artikel ini dilansir Kalbarterkini.com dari Radiopelitakasih.com. 

Baca Juga: Viral Uang Koin Kelapa Sawit Rp1000 dibanderol Puluhan Hingga Ratusan Juta, Begini Fakta Sebenarnya

Kronologis kasus bermulai dari Rapat Umum Pemegang Saham Blue Bird pada 23 Mei 2000.

Salah satu mantan pendiri Elliana dan Janti mengalami intimidasi, kekerasan, dan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum direksi dan komisaris Blue Bird.

Dua orang tersebut kemudian melapor ke Polres Jakarta Selatan Surat Laporan Polisi No. Pol. 1172/935/K/V/2000/Res Jak.Sel tertanggal 25 Mei 2000).

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, Polres Jakarta Selatan menetapkan 4 tersangka, yaitu Purnomo Prawiro, Noni Sri Aryati Purnomo, Indra Marki dan Endang Purnomo.

Baca Juga: INI Penyebab M Banking BCA Error Hari Ini, 1 Agustus 2022, Apa Sudah Bisa Digunakan?

Halaman:

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x