Kolektor uang Buruan Merapat, BI Keluarkan Uang Bersambung, Simak Syarat Berikut ?

- 31 Juli 2022, 09:38 WIB
Gambar bank Indonesia
Gambar bank Indonesia /monitor/

KALBAR TERKINI - Belum lama ini Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang rupiah dengan cetakan khusus,untuk kalian yang ingin mengoleksinya ini cocok sekali.

Dimana uang rupiah khusus (URK) ini berbentuk lembaran uang kertas berbagai nominal bersambung atau belum dipotong.

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang rupiah khusus (URK) berupa lembaran uang kertas berbagai nominal yang belum dipotong atau bersambung dimana uang ini disebut sabagai Uang Bersambung atau Uncut Banknote.

Adapun Nominal uang tersebut terdiri dari 2 atau 4 lembar uang kertas nominal Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000 tqhun emisi 2016.

Baca Juga: Pemerintah China Sampaikan Kondisi Pertumbuhan Ekonomi di Bawah Target Akibat Terkena Dampak Covid-19

Simak Cara dan syarat mendapatkannya :

Kalian yang berminat bisa datang secara langsung ke kantor Bank Indonesia.

Untuk pembelian uang bersambung ini dapat dilakukan di loket kas kantor BI terdekat setiap hari Senin pukul 08.00-11.00.

Berikut Syaratnya :

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x