Rusia Denda Google Sebesar Rp 5,4 Triliun, Karena Tak Menghapus Konten Terlarang

- 24 Juli 2022, 12:04 WIB
YouTube hingga Google belum terdaftar dalam PSE Kominfo.
YouTube hingga Google belum terdaftar dalam PSE Kominfo. /PIxabay/Tymon Oziemblewski

KALBAR TERKINI - Pengadilan Rusia mendenda Alphabet, perusahaan induk Google dan YouTube apa penyebabnya.

Dikutip dari Reuters, Pengadilan Distrik Tagansky pada Senin 18 juli 2022 memutus bahwa Google dan YouTube berulangkali gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh Pemerintah Rusia yang berkaitan dengan intervensi militer di Ukraina.

Dimana Rusia menjatuhkan denda 21,1 miliar rubel atau hampir 365 juta dollar AS (Rp 5,4 triliun) kepada Google karena gagal menghapus salah satu video YouTube yang dinilai melanggar regulasi pemerintah setempat.

Menurut regulator Bidang Komunikasi Rusia atau Roskomnadzor, YouTube tidak mematuhi perintah untuk menghapus konten terlarang.

Regulator telekomunikasi negara tersebut mengatakan YouTube selaku platform video milik Google gagal memblokir informasi palsu tentang serangan di Ukraina, termasuk propaganda ekstremis dan teroris.

Konten yang dimaksud Roskomnadzor yaitu termasuk video yang mendukung ekstremisme dan terorisme, serta informasi palsu terkait perang di Ukraina.

Pada Maret lalu, Roskomnadzor mengancam akan menetapkan denda mulai dari 8 juta rubel (Rp 35,5 miliar) ke Google karena gagal menghapus video tersebut.

Denda itu dikatakan bisa naik hingga 20 persen jika dilihat dari pendapatan Google di negara tersebut.

Meskipun demikian, belum diketahui apakah Google akan menyanggupi untuk membayar denda tersebut atau memberi respons lain.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x