Menkeu Resmikan peluncuran inovasi perpajakan terbaru, 19 Juta NIK Resmi sebagai NPWP

- 21 Juli 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi NIK KTP jadi NPWP / Realitasttu.com/Fridus Ciompah
Ilustrasi NIK KTP jadi NPWP / Realitasttu.com/Fridus Ciompah /

KALBAR TERKINI - Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia telah meresmikan peluncuran inovasi perpajakan terbarunya.


Yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemberlakuan NIK sebagai NPWP belum mencakup seluruh masyarakat, baru sekitar 19 juta NIK yang dapat berfungsi sebagai NPWP.


Pemberlakuan NIK sebagai NPWP diumumkan pada Selasa kemarin, 19 Juli 2022 dalam acara perayaan Hari Pajak yang berlangsung di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP Jakarta.


Perlu diketahui adapun untuk tujuan implementasi NIK sebagai NPWP, diakui hanya untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam bertransaksi tentang perpajakan.


NIK berfungsi sebagai NPWP adalah bukti sinergi data dan informasi dari beberapa kementerian atau lembaga di Indonesia.


Momentum perayaan acara puncak hari pajak ini juga sekaligus diramaikan dengan perilisan situs pajak menggunakan dwibahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (bilingual website), yang dapat diakses melalui www.pajak.go.id.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x