Masih Binggung Apa Itu DMO, DPO FO, BK dan PE Berikut Penjelasannya

- 18 Juli 2022, 11:35 WIB
Provinsi Riau tidak terapkan harga terendah pembelian TBS Kelapa sawit dari Menteri Perdagangan
Provinsi Riau tidak terapkan harga terendah pembelian TBS Kelapa sawit dari Menteri Perdagangan /Mediacenter.riau.go.id/

KALBAR TERKINI - DMO adalah domestic market obligation yang mana setiap produsen sawit wajib memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah (1:7).

Sedangkan DPO (domestic price obiligation) adalah harga dari DMO sesuai kebijakan pemerintah (Rp. 10.700/kg).

Flush Out (FO) adalah program percepatan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, dimana jika FO (US$ 200/ton) adalah pilihan jika tidak memenuhi DMO dan DPO.

Bea Keluar (BK) adalah pajak yang disetor ke kas negara (US$ 288/ton) dan Pungutan Ekspor (PE) adalah pungutan yang dikenakan atas CPO dan turunan CPO tujuan ekspor (US$ 200/ton), pungutan ini dilakukan oleh BPDPKS dan bukan merupakan pendapatan untuk kas negara alias Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

DMO dan DPO tersebut adalah sepaket dalam operasionalnya, dengan prinsip untuk memastikan kecukupan CPO dalam negeri untuk keperluan terkhusus minyak goreng sawit (MGS) untuk rakyat.

Mengutip laman infosawit.com,perlu diketahui bahwa bahwa stok CPO Indonesia per Awal Juli setelah dikurangi konsumsi domestik bulan Juli maka sisanya 10,9 juta ton.

Normalnya stok dalam negeri 3-4 juta ton/bulan, berarti sudah 300% diatas normal,sesuai filosofinya, seharusnya regulasi DMO dan DPO otomatis sudah tidak perlu lagi, apalagi harga CPO dalam negeri saat ini malah jauh dibawah DPO.

Namun faktanya DMO dan DPO meskipun sudah tidak berlaku lagi, selalu masuk dalam faktor pengurang harga CPO saat tender di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).

Untuk FO, menurut regulasi PMK 102/2022, FO berlaku sampai akhir Juni 2022, setelah itu tidak ada lagi FO.

Jadi bulan Juli (1-31 Juli) adalah pelaksanaan ekspor bagi yang sudah mengambil jalur FO,namun faktanya sama dengan DMO dan DPO, masih tetap FO digunakan sebagai faktor pengurang harga CPO di KPBN sampai dengan 15 Juli lalu dan gawatnya harga KPBN ini menjadi rujukan harga TBS Petani sesuai Permentan 01/2018, tentu wajar saja harga TBS Petani semakin anjlok.***

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: infosawit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x