Berikut Simak Daftar PNS Tidak Dapat Gaji ke-13 yang Cair Pada Bulan Juli 2022,Seperti apa Kriterianya

- 3 Juli 2022, 07:27 WIB
Gaji ke 13 cair 1 Juli 2022
Gaji ke 13 cair 1 Juli 2022 /EmAji

1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara

2. ASN yang sedang bertugas dengan gaji yang ditanggung instansi yang menugaskan

Daftar PNS sebagai Penerima Gaji Ke-13

Sementara itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 ada daftar penerima gaji ke-13. :

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

5. Pejabat negara

6. Pensiunan

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x