Penerima bansos dari pemerintah pusat, seperti PKH, BPNT, atau BST tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Calon peserta dapat mengecek apakah NIK KTP yang didaftarkan terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah pusat.
Untuk cek NIK KTP terdaftar bansos atau tidak dapat dilakukan secara online lewat link situs cekbansos.kemensos.go.id.
3. Periksa 2 NIK dalam 1 KK belum menjadi peserta Kartu Prakerja
Salah satu aturan Kartu Prakerja ialah maksimal 2 NIK KTP dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi peserta Kartu Prakerja.
Jika sudah ada 2 NIK KTP dalam 1 KK yang menjadi peserta, maka NIK KTP lainnya tidak bisa menjadi peserta dan akan gagal lolos Kartu Prakerja.
4. Ajukan surat pernyataan gagal lolos 3 kali Kartu Prakerja
Para peserta yang sebelumnya telah gagal lolos Kartu Prakerja hingga 3 kali dapat mengajukan surat pernyataan ke Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Dimana nanati surat pernyataan tersebut dikirim ke Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja dalam bentuk file melalui email ke alamat: [email protected].
Dengan mengajukan surat pernyataan tersebut, nantinya Manajemen Pelaksana akan mengevaluasi penyebab calon peserta gagal lolos Kartu Prakerjahingga 3 kalis,semoga bermanfaat.***