Sosialisasi Minyak Goreng , Simak Cara Berikut Membeli Minyak Goreng Rp,14.000 Melalui PeduliLindungi

- 27 Juni 2022, 21:09 WIB
Cara beli minyak goreng pakai aplikasi peduli lindungi, serta harga minyak goreng curah hari ini di berbagai daerah.
Cara beli minyak goreng pakai aplikasi peduli lindungi, serta harga minyak goreng curah hari ini di berbagai daerah. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

KALBAR TERKINI - Sosialisasi Minyak Goreng , Simak Cara Berikut Membeli Minyak Goreng Rp,14.000 Melalui PeduliLindungi.

Hari ini adalah hari pertama telah berlangsungnya sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), Senin 27 Juni 2022.

Luhut B. Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menyampaikan masa sosialisasi dan transisi perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Untuk sementara waktu selama masa sosialisasi dan transisi ini, masyarakat masih dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pembelian bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Adapun saat ini pembelian MGCR sudah diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 14.000,00/Liter atau Rp 15.500,00/Kilogram.

Menko Marves,Luhut B.Panjaitan ingin agar selama dua minggu masa sosialisasi dan transisi ini dijalankan, masyarakat mulai mencoba sistem baru ini.

Berikut langkah-langkah melakukan pembelian MGCR https://linktr.ee/minyakita.

1. Pembeli dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE.

2. kemudian scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR.

4. Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram/NIK/hari.

5. Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer.

6. Hingga saat ini daftar pengecer yang terdaftar oleh Kemendag dan Kemenperin telah mencapai angka 40.000.

7. Seluruh daftar pengecer ini dapat dilihat melalui tautan minyakgoreng.id atau melalui https://linktr.ee/minyakita.

Adapun Untuk evaluasi dan monitoring dilakukan dalam Tim Task Force yang dibentuk bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Tim yang di bentuk akan diterjunkan ke lapangan untuk melihat teknis dari proses jual - beli MGCR di masyarakat dari produsen ke konsumen.

Selain itu juga Tim ini juga bertugas untuk menyediakan berbagai saluran informasi terkait pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR. ***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x