Tarif Listrik 3.500 VA Naik Menjadi Rp 1.699: Masyarakat Mampu Tak Mendapat Subsidi Listrik

- 14 Juni 2022, 15:17 WIB
Per 1 Juli 2022, Tarif Dasar Listrik di Atas 3.500 VA Naik 17.64% Segini Tagihan yang Harus dibayar !
Per 1 Juli 2022, Tarif Dasar Listrik di Atas 3.500 VA Naik 17.64% Segini Tagihan yang Harus dibayar ! /pln.co.id

KALBAR TERKINI - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan non subsidi.

Kenaikan tarif tersebut tepatnya untuk pelanggan golongan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas.

Kenaikan tarifnya menjadi Rp 1.699 per Kwh atau naik 17,64 persen dari sebelumnya Rp 1.444,70 per Kwh.

Kenaikan tarif listrik tersebut resmi berjalan mulai 1 Juli 2022 2022 mendatang.

Baca Juga: 7 Rahasia Penggunaan AC yang Baik dan Hemat Listrik

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap.

Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin 13 Juni 2022.

Baca Juga: 71 dari 92 Desa di Perbatasan dengan Malaysia tanpa Listrik, Kepala Desa Ketungau Temui Gubernur Kalbar

Dalam keterangan di Setkab.go.id pemberlakuan penyesuaian tarif listrik diterapkan kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3).

Yakni golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) dengan total sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN.

Kenaikan tarif dasar listrik dipicu oleh harga BBM, batu bara serta kurs.

Faktor ekonomi menjadi pertimbangan dengan golongan R2 dan R3 dianggap mampu untuk membayar kenaikan tarif dasar listrik.

Baca Juga: Ada Wilayah Kota Belum Teraliri Listrik, Camat Sintang Ungkap Fakta Ini, Bupati: Menaikkan Derajat Daerah Itu

"Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," tutur Rida.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian ditetapkan setiap tiga bulan.

Ini mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menambahkan penyesuaian tarif listrik tersebut dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang adil.

Di mana subsidi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai kemampuan

"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya.

kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," tandasnya.

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x