KALBAR TERKINI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2021 dengan e-filing lewat website DJP Online.
Batas akhir pelaporannya sampai 31 Maret 2022.
Berikut link dan simulasi pengisian Lapor SPT Online dilansir Kalbarterkini.com dari Dirjendpajak.co.id dan berbagai sumber.
Pengertian E-Filing
Dok: Direktorat Jenderal Pajak
e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website DJP www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.
Kalau menggunakan e-filing tentu saja, Anda dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca Juga: 2 Aplikasi Bayar Pajak Online,Bayar Pajak Semakin Mudah Anti Ribet Nggak Perlu Antrian