Boeing Terancam Miskin: Masih Dikejar Pembayaran 225 Juta USD ke Korban Lion Air JT 610

- 28 Maret 2022, 08:17 WIB
lion air JT610 jatuh ilustrasi
lion air JT610 jatuh ilustrasi /

KALBAR TERKINI - Boeing Company dilaporkan harus segera memproses pembayaran total senilai 225 juta dolar AS terkait gugatan para ahli waris dan gugatan atas kelalaian keselamatan Boeing jenis 737 Max.

Pembayaran harus dilaksanakan menyusul kesepakatan pada November 2021, di mana investor Boeing telah sepakat membayar total gugatan dan ganti rugi terkait kelalaian keselamatan 837 Max.

Dilansir Kalbar-Terkini.com dari Daily Mail, Senin, 21 Maret 2022, pembayaran ini juga mengingat bagi para mantan dan pejabat Boeing Company saat ini.

Baca Juga: China Eastern Airlines Kandangkan 223 Pesawat Boeing 737-800, Antisipasi Pasca Kecelakaan Penerbangan

Pemegang saham menuduh anggota Dewan Boeing dan beberapa eksekutif serta CEO saat in yakni David Calhoun, gagal memastikan bahwa instrumen kontrol dan informasi di pesawat berfungsi secara efektif.

Menurut Wall Street Journal, kompensasi juga akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi.

Berdasarkan dokumen internal, pemegang saham menyatakan, prosedur keselamatan yang tepat tidak diterapkan ke 737 MAX setelah kecelakaan Ioin Air di Laut Jawa pada 2018, meskipun ada laporan media yang mengaitkan insiden tersebut dengan MCAS.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Boeing Indonesia Terbuka untuk Pelamar Fisik Normal dan Penyandang, Ini Cara dan Link Daftar

Pada Oktober 2021, Mark A Forkner, mantan pilot top Boeing yang terlibat dalam pengujian 737 Max didakwa oleh dewan juri federal atas tuduhan menipu regulator keselamatan yang sedang mengevaluasi pesawat.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah