Penjelasan Kemenhub Soal Kebijakan Mudik Pada 2022, Pelaku Transportasi Was-Was, Simak Ulasan Berikut

- 18 Maret 2022, 14:30 WIB
Pemerintah belum memberi kepastian mudik Lebaran 2022 dilarang atau tidak.
Pemerintah belum memberi kepastian mudik Lebaran 2022 dilarang atau tidak. /Antara/Fauzan  

KALBAR TERKINI - Penjelasan Kemenhub Soal Kebijakan Mudik Pada 2022, Pelaku Transportasi Was-Was, Simak Ulasan Berikut.

1 Ramadan 1443 H dalam kalender Hijriah bertepatan dengan Sabtu,2 April 2022 mendatang.

Jika dihitung mundur berdasarkan perhitungan mesin pencarian Google, puasa Ramadan 2022 dimulai 17 hari lagi dari sekarang.


Sejumlah pihak telah memulai mengancang-ancang untuk persiapan kenaikan arus mudik saat Lebaran 2022.

Adapun,keputusan pemerintah terkait aturan perjalanan saat libur Idulfitri 1443 Hijriah masih dinantikan kejelasannya oleh publik maupun pelaku usaha sektor transportasi.

Diketahui pemerintah telah melonggarkan persyaratan perjalanan pada seluruh moda transportasi massal sejalan dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 terkini.


Mengutip bisnis.com tentang aturan baru yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 8 Maret lalu.

Dimana melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub mengatur peningkatan kapasitas penumpang moda transportasi serta tidak diwajibkannya lagi hasil tes Covid-19 bagi yang sudah divaksin lengkap atau booster.

Misalnya pada transportasi darat, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan rencananya baru akan melakukan rapat terkait dengan aturan perjalanan mudik pada pekan depan, yakni pada ,selasa 22 maret 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x