• Identitas diri (KTP).
• Buku tabungan,sesuai dengan nama pemilik identitas diri.
• Perlu diingat: nama identitas diri dan buku tabungan yang didaftarkan haruslah sama
2. Perusahaan
• NIB dan Izin Usaha dari OSS.
• Buku tabungan/rekening koran, sesuai dengan nama perusahaan atau penanggung NIB dan izin usaha.
3. Distributor resmi
• NIB dan Izin Usaha dari OSS.
• Buku tabungan/rekening koran, sesuai dengan nama perusahaan atau penanggung NIB dan izin usaha.
• Surat distributor.