KALBAR TERKINI - BLT Dana Desa atau Bantuan Langsung Tunai Dana Desa menjadi salah satu program bantuan yang masih disalurkan pada bulan Agustus 2021.
BLT Dana Desa adalah program bantuan dari pemerintah yang disalurkan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Penerima BLT Dana Desa berhak mendapatkan bantuan Rp300 ribu jika memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu adalah bukan penerima bansos dari pemerintah.
Penerima BLT Dana Desa tidak boleh warga miskin yang sudah tercatat sebagai penerima bansos seperti Bansos PKH, BST Kemensos, BLT UMKM maupun BNPT.
Kemendesa PDTT sendiri menargetkan BLT Dana Desa diterima oleh warga miskin yang berdomisili di wilayah desa dan tidak tercover bantuan sosial dari pemerintah.
Cara Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa